Berita Semarang
Buka Hotline Layanan Aduan Anggota Polisi Nakal, Bidpropam Polda Jateng Terima 80 Laporan Warga
Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui telepon dan WhatsApp untuk memudahkan masyarakat mengadukan oknum polisi yang bermasalah.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui nomer telepon dan WhatsApp.
Layanan hotline tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengadukan oknum polisi yang bermasalah.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya, mengatakan Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 081386633046, atau nomor (024) 844-9329.
"Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," jelasnya, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Bedol Desa Warga Terdampak Bendung Gerak Karangnongko Blora, Bupati: Ada 5 Desa yang Dipindah
Baca juga: Perbaikan Infrastruktur Butuh Biaya Besar, Pemkab Blora Pilih Pinjam Rp 150 Miliar di Bank Jateng
Menurut Mukiya, sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, mendapat respons masyarakat Jateng cukup baik.
Mayoritas chat atau telepon masyarakat ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Hingga saat ini, ada sekitar 80 orang yang menghubungi Bidpropam, baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kami respons dan tindak lanjuti," jelasnya.
Mukiya berharap, warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan, apabila mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.
Pihaknya menjamin, setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas akan dirahasiakan.
"Hal ini merupakan wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi," terangnya.
Selain hotline melalui whatsapp maupun telepon, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui Instagram dan Facebook.
"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," jelasnya.
Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Baca juga: Advokat Perempuan, Muda dan Senior Deklarasi Dukung Cak To Jadi Ketua Peradi Semarang
Baca juga: Ngaku Susah Dapatkan Minyak Goreng, Ibu-ibu di Jepara Berbekal Kupon Langsung Serbu Antrean OPM
Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, yaitu memiliki NIK sesuai KTP, foto wajah pelapor, kronologi, bukti yang jelas dan valid, serta saksi-saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Mukiya-3222.jpg)