Berita Kudus

Pembeli Tanah Harus Pesrta Aktif, BPJS Kesehatan Tempatkan Petugas di Kantor ATR/BPN Kudus

Pembeli Tanah Harus Pesrta Aktif, BPJS Kesehatan Tempatkan Petugas di Kantor ATR/BPN Kudus

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Sejumlah peserta BPJS Kesehatan tengah mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan Kudus, kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kudus menempatkan petugas di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, mulai hari Selasa (1/3/2022).

Hal itu menyusul tentang kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto mengatakan, pihaknya juga sudah menempatkan satu petugas BPJS Kesehatan di kantor ATR/BPN di wilayah.

Hal tersebut dilakukan di saat masa transisi seperti ini agar dapat melakukan edukasi kepada peserta.

"Satu petugas BPJS Kesehatan kami tempatkan untuk membantu petugas ATR/BPN untuk melakukan pengecekan kepesertaan dan status keaktifannya," ungkap dia.

Menurutnya, terkadang seseorang sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatannya tetapi statusnya tidak aktif. 

Maka pembeli tanah, harus memiliki kartu kepesertaan yang aktif sebelum transaksi berlangsung.

"Bisa jadi orang terdaftar kepesertaannya tetapi tidak aktif statusnya," imbuhnya. 

Inpres itu mengamanatkan Kementerian ATR/BPN untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan jual beli tanah.

"Syarat itu berlaku hanya untuk pembeli tanahnya saja. Bukan penjualnya," kata Agustian Fardianto. 

Dia menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN yang ada di daerah sejak sepekan lalu sebelum aturan berlaku mulai hari Selasa ini. 

"Kami membawahi tiga wilayah di Kudus, Jepara, dan Grobogan."

"Kami sudah koordinasi dengan pihak ATR/BPN," terangnya. 

Menurut warga Kudus, Rismawan (36) menyampaikan, tidak mempersoalkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Pasalnya, selama ini kartu BPJS Kesehatannya selalu aktif karena selalu rutin ‎membayar iurannya.

"Tidak keberatan, apalagi ini juga mendukung program pemerintah."

"Mungkin kendala bagi yang belum punya," jelasnya. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved