Berita Kudus

Pemkab Kudus Akan Kawal Pilkades di 7 Desa Agar Berjalan Tertib dan Lancar

Pelayanan publik yang handal itu dimulai dari pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang berlangsung secara jujur dan adil.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: M Zaenal Arifin
Dokumentasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Ardian saat memantau pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) Jati Wetan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mewujudkan pemerintahan yang semakin handal untuk meningkatkan pelayanan publik sampai ke tingkat desa.

‎Pelayanan publik yang handal itu dimulai dari pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang berlangsung secara jujur dan adil.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Dian Noor Tamzis‎ menyampaikan akan mengawal pelaksanaan Pilkades di tujuh desa dapat berjalan tertib dan lancar.

‎Tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades itu yakni Desa Mejobo, Hadiwarno, Loram Kulon, Undaan Lor, Ternadi, Langgardalam, dan Kaliputu‎.

"Ada satu lagi sebenarnya di Desa Kirig, tapi di sana PAW jadi hanya akan melaksanakan musyawarah desa‎ (Musdes)," ujar dia, kemarin.

Saat ini prosesnya‎ sudah pendaftaran dan menerima sejumlah bakal calon yang telah masuk.

"Masing-masing desa, maksimal hanya lima calon".

"Jika lebih dari itu maka akan dilakukan tes," jelas dia.

Rencananya pelaksanaan Pilkades digelar pada tanggal 30 Maret 2022 mendatang‎ secara serentak.

"Pelantikannya rencana akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2022," ujar dia.

Dia berharap, kepala desa terpilih dapat menjalankan pemerintahan desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik untuk melayani warga masyarakat.

‎"Kepala desa yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah yang sudah diberikan," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Undaan Lor, Rohwan menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkades itu tidak ada calon yang melawan kotak kosong.

Sehingga ketika hanya ada satu pendaftar, maka waktu pendaftarannya akan diperpanjang.

"Yang mengambil formulir ada 11 orang".

"Kalau ‎baru satu pendaftar, maka diperpanjang karena tidak boleh satu calon," jelas dia.

Pihaknya juga tidak menyelenggarakan pemilihan secara online bagi warganya yang berada di luar kota.

"Mereka harus kembali saat pemilihan ‎berlangsung jika ingin menggunakan hak pilihnya," ujar dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved