Berita Kudus
35 Desa di Kudus Sudah Cairkan Dana Desa Tahap Pertama 2022
Sedikitnya 35 desa sudah mencairkan anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2022.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sedikitnya 35 desa sudah mencairkan anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2022.
Jumlah yang disalurkan sebanyak Rp 11.029.144.400 dan sudah ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono menyampaikan, masing-masing desa tersebut mendapatkan alokasi yang berbeda.
Hal ini ditentukan berdasarkan beberapa indikator, diantaranya, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin, dan kondisi geografis.
"Tahun ini Kudus mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp 146 miliar, turun dari tahun lalu yang besarnya Rp 151 miliar," tuturnya, kemarin.
Dia merinci, 35 desa tersebut tersebar di delapan kecamatan.
Antara lain, tiga desa di Kecamatan Kaliwungu, enam desa di Kecamatan Kota, sembilan desa di Kecamatan Undaan, tiga desa di Kecamatan Mejobo.
Kemudian, satu desa di Kecamatan Jekulo, enam desa di Kecamatan Bae, enam desa di Kecamatan Gebog, dan satu desa di Kecamatan Dawe.
"Lalu ada 11 desa lagi yang sudah mengajukan dan sekarang dalam proses pencairan," katanya.
Lebih lanjut, mengenai penggunaan dana desa, pihaknya menyebut regulasinya sudah diatur jelas Pemerintah Pusat.
Regulasi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.
Di dalamnya tertuang penggunaan dana desa sudah ditentukan untuk minimal empat hal.
Pertama, untuk penggunaan bantuan langsung tunai (blt) palinh sedikit sebesar 40 persen dari pagu dana desa tiap desa.
Kedua, untuk ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen.
Ketiga, untuk penanganan dan pencegahan covid-19 sebesar 8 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/dana-desa.jpg)