Berita Jateng

Forum Tenaga Kesehatan Honorer Jateng Minta Pemerintah Angkat Nakes Honorer Jadi P3K

Forum Tenaga Kesehatan Honorer Jateng Minta Pemerintah Angkat Nakes Honorer Jadi P3K

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ketua Forum Tenaga Kesehatan Honorer Jawa Tengah, Bambang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di Jawa Tengah (Jateng) yang terdiri dari perawat dan bidan menuntut pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tuntutan mereka yang tergabung dalam Forum Tenaga Kesehatan Honorer tersebut bukan tanpa alasan.

Mereka turut berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Jateng.

Tenaga honorer tersebut, berasal dari tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah.

Apabila tuntutan Forum Tenaga Kesehatan Honorer tidak terealisasikan, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa ke Senayan.

"Kami minta Menteri Kesehatan harus hadir menyelesaikan persoalan pengangkatan nakes honorer menjadi P3K."

"Jika tidak kami akan datang ramai ramai datang ke DPR RI memperjuangkan nasib kami," kata koordinator Forum Tenaga Kesehatan Honorer, Bambang, di Hotel Hom Semarang, Jumat (18/2/2020).

Menurutnya tenaga kesehatan yang terdiri dari perawat dan bidan selama ini sudah bekerja secara secara profesional, namun banyak di antara mereka mendapatkan gaji tidak layak. 

Bahkan hingga saat ini, formasi dan afirmasi belum ada sama sekali.

Untuk itu, mereka akan melakukan pendekatan kepada kepala daerah agar mendapatkan afirmasi.

"Maka kami menuntut Kemenpan-RB, dan Mendagri memberikan afirmasi."

"Karena sudah bekerja puluhan tahun disetarakan sama tenaga baru," katanya.

Tidak hanya itu, mereka meminta agar tidak ada lagi sistem kontrak dalam kepegawaian kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Selain itu, mereka juga minta agar tenaga kesehatan diberikan upah yang layak, yakni di atas UMR.

Sementara itu, Anggota Komisi IX Edi yang hadir untuk mendengarkan aspirasi tersebut, mengaku siap membantu untuk menjembatani para tenaga kesehatan honorer mendapatkan haknya.

"Kami dari komisi IX sudah membentuk Panja Nakes honorer yang lebih sistematik untuk menyelesaikan persoalan ini."

"Berdasarkan PP 48 Tahun 2014 dan PP Permenpan 70 tahun 2020 memungkinkan para Nakes honorer akan diangkat menjadi P3K," kata dia. 

Menurutnya banyaknya para Bupati mendirikan rumah sakit namun tidak bisa mengalokasikan tenaga kesehatan menjadi tenaga P3K.

Padahal para nakes sudah mengabdi puluhan tahun justru tidak ada kejelasan. 

"Jangan sampai para nakes melakukan kegiatan yang membahayakan akibat tidak diperhatikan pemerintah."

"Maka sistem rekrutmen alokasi nakes dibuat afirmasi mereka sudah lama bekerja harus ada penghargaan," katanya.

"Para bupati harus mengusulkan ke Mendagri total alokasi. Persoalan biaya Bupati harus menyediakan dari APBD," tambahnya.(rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved