Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Bekuk Komplotan Penggajal ATM, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk komplotan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) antar provinsi.

TribunMuria.com/Hermawan Handaka
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan Gelar kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Polda Jateng, Kamis (17/2/22). Atas tindakannya tersebut tersangka terancam hukuman Pasal 363 Ayat (1), ke 4 dan 5 KUHPIDANA Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

Kemudian SS (35) warga Kabupaten Tanggamus Lampung bertugas mengawasi targetnya di dekat ATM.

"Keempat pelaku tersebut, tiga di antaranya residivis".

"Ketiga tersangka tersebut yakni MW residivis Currat di Bantul, TH residivis kasus narkoba di Tangerang, SS residivis Currat di Surabaya," paparnya.

Djuhandani mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka mengganjal ATM.

Setelah ada nasabah merasa kesulitan, tersangka berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM milik korban.

"Saat korbannya memasukkan nomor PIN, tersangka memperhatikan".

"Setelah korban pergi, tersangka menguras uang korban menggunakan kartu ATM yang telah ditukar dan memasukkam nomor PIN tersebut," terangnya.

Djuhandani mengatakan para korban tersadar saldonya setelah melihat rekening koran dan ada juga seketika melihat melalui M-Banking. 

"Saat dicek di mesin ATM, ternyata kartu ATM yang dibawa bukan miliknya melainkan telah ditukar pelaku," tutur dia.

Lanjutnya, total uang yang didapatkan pelaku saat melakukan aksinya sejak Bulan Januari-Februari 2022 mencapai Rp 113.950.000.

Pasal yang dipersangkakan 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.

"Tersangka hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved