Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Bekuk Komplotan Penggajal ATM, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk komplotan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) antar provinsi.

TribunMuria.com/Hermawan Handaka
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan Gelar kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Polda Jateng, Kamis (17/2/22). Atas tindakannya tersebut tersangka terancam hukuman Pasal 363 Ayat (1), ke 4 dan 5 KUHPIDANA Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk komplotan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) antar provinsi.

Ada 4 pelaku yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.

Satu di antaranya tidak bisa dihadirkan pada konfrensi pers di Polda Jateng karena terindikasi positif Covid-19. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, pengungkapan perkara ganjal ATM tersebut berdasarkan dua laporan dari masyarakat di Boyolali dan Surakarta.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan para tersangka mengakui melakukan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam jangka waktu 2 bulan pada Januari dan Februari 2022.

"Bulan Januari beraksi di minimarket pintu tol Salatiga, SPBU Teras, toko pakaian panjang Lawean, minimarket Simo, SPBU Kebak Kramat, SPBU Telukan Sukoharjo".

"Sementara bulan Februari di SPBU Bhayangkara Laweyan, Krian Sidoarjo Jawa Timur, Ponorogo Jawa Timur, dan Sidoarjo Jawa Timur," katanya saat konfrensi pers, Kamis (17/2/2022).

Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda yakni satu orang ditangkap di Boyolali, dan tiga lainnya ditangkap saat berada di Vila Tretes Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada 15 Februari 2022 setelah mendapatkan hasil penyelidikan dan telah diketahui tersangkanya. 

"Kemudian kami lakukan pengejaran mendapatkan tiga orang di wilayah Tretes Jawa Timur, dan setelah itu dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang lagi di wilayah Boyolali," jelasnya.

Diterangkannya, secara rinci 4 orang itu yakni MW (48) warga Kabupaten Bandung.

Dia mempunyai peran sebagai kapten serta mengendalikan semua kegiatan pencurian penggelapan termasuk menukar kartu ATM milik korban.

"Pada saat ini yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan karena hasil swab antigen reaktif," tutur dia.

Kemudian AM (47) warga kabupaten Tanggamus Lampung berperan sebagai sopir, dan mengawasi sekitar.

Selanjutnya tersangka TH (39) warga Kota Tangerang yang bertugas pura-pura antre di ATM serta melihat sasaran akan dijadikan target.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved