Berita Kudus
Warga Desa Tanjungrejo Kudus Mengeluh Dilarang Menjaring Ikan di Bendungan Logung
Warga Desa Tanjungrejo Kudus Mengeluh Dilarang Menjaring Ikan di Bendungan Logung
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Warga Desa Tanjungrejo yang menjadi penjaring ikan dan penambang pasir, menuntut agar bisa beraktivitas menjaring ikan di kawasan Bendungan Logung.
Puluhan penjaring ikan dan penambang pasir itu menggeruduk Balai Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Rabu (9/2/2022).
Ketua Grup Jaring Tanjungrejo, Kuntono menyebutkan, sejak 2-3 tahun lalu kesulitan mencari ikan karena dilarang memasuki kawasan tersebut.
Satu di antara alasannya karena wilayah itu masuk di Desa Kandangmas, sehingga warga dari luar desa tidak bisa masuk.
"Kami mau cari ikan saja tidak bisa, bahkan jaring ikan tidak boleh. Kami inginnya bisa cari ikan," katanya.
Padahal, selama ini pihaknya ikut menebar benih termasuk dari komunitas di luar.
"Sekarang waduk ini punya siapa, kenapa kami tidak boleh, padahal kami juga menebar benih di sini," jelasnya.
Dampaknya, kata dia, lebih dari 100 orang yang berasal dari tiga dukuh yakni Slalang, Turus, dan Kedungmojo kesulitan mata pencaharian.
"Karena pekerjaan kami ini memang menjaring ikan," tegasnya.
Bahkan, penindakan yang dilakukan kepada para penjaring ikan dinilai berlebihan.
Pasalnya aparat ada yang sampai mengambil jaring ikan milik nelayan sehingga membuat mereka tidak bisa bekerja.
"Ada yang sampai tiga kali jaring ikannya diambil," ucapnya.
Seorang penjaring, Kusnanto mengatakan, sebelum ada waduk, ia merupakan petani yang memiliki lahan pertanian seluas 5.000 meter persegi.
Kemudian dijual karena pembebasan lahan Bendungan Logung dengan nilai Rp 300 ribu per meter persegi.
"Dulu tani, tapi sejak ada wadukini jadi tidak bisa," ujar dia.