Berita Pekalongan

45 Pelajar di Kota Pekalongan Terpapar Covid-19, Walikota Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen

Jumlah pelajar yang terpapar Covid-19 di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencapai 45 anak.

Editor: M Zaenal Arifin
Dokumentasi
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid 

TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN - Jumlah pelajar yang terpapar Covid-19 di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencapai 45 anak.

Kondisi ini memicu Pemerintah Kota Pekalongan mengambil langkah antisipatif dengan kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen.

Jumlah siswa yang hadir di sekolah dibatasi hanya setengah dari kapasitas kelas.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu (9/2/2022).

"Adanya 45 pelajar dan satu guru di MAN IC terpapar Covid-19, akhirnya kegiatan-kegiatan kita batasi lagi. PTM juga kembali ke 50 %," kata Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Menurut Aaf, panggilan akrabnya, PTM yang awalnya 100 persen sekarang dievaluasi lagi.

Sesuai arahan, PTM kembali ke 50 %.

Tetapi orangtua bisa mengajukan keberatan jika khawatir anaknya ke sekolah di tengah meningkatnya angka Covid-19.

"Perkiraan kita ini belum pada puncaknya Covid-19, grafiknya itu naiknya sangat drastis".

"Ya, ini kita tidak mau grafik ini naik lagi. Mudah-mudahan sebelum puasa grafik turun," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim mengatakan, bahwa adanya kebijakan PPKM ini sangat berkaitan erat dengan kelangsungan PTM di satuan jenjang pendidikan.

Dijelaskannya, pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak bulan Maret 2020, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan semula melaksanakan pembelajaran secara daring.

Seiring waktu berjalan, pada akhir tahun 2021 pandemi sudah mulai menurun.

Namun, ternyata ada perkembangan varian baru yang perlu diwaspadai, sehingga pihaknya mengambil langkah-langkah kebijakan yang merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.

"Kami menerbitkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/0229 per tanggal 4 Februari 2022 tentang PTM Level 2 Kota Pekalongan, dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan tentunya menyesuaikan dari perkembangan yang ada di satuan jenjang pendidikan manakala terjadi adanya kasus Covid-19," katanya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved