Berita Kendal

Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Kendal, untuk Tahun Baruan & Jatah Lebaran Oknum PNS

Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Inspektorat Kendal Temukan Fakta Ini untuk saving lebaran dan perayaan tahun baru

TribunMuria.com/Saiful Masum
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno. 

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Bupati Kendal.

Langkah tersebut merupakan prosedur penegakan disiplin PNS, di mana perlu penjatuhan hukuman disiplin PNS bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggarannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Sebelum itu (penjatuhan sanksi, red), setiap atasan langsung, wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu."

"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso mengaku, belum menerima hasil pemeriksaan dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan.

Sehingga, pihaknya belum bisa melaksanakan pemeriksaan secara internal.

"Kami belum terima surat dan hasil pemeriksaan."

"Sehingga, dasar untuk kami melakukan pemeriksaan belum ada. Dan kami belum bisa memberikan sanksi," katanya. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved