Berita Blora

Dituding Dilantik jadi Perangkat Desa karena Kecurangan, Kadus Temuwoh Blora Angkat Bicara

Dituding Dilantik jadi Perangkat Desa karena Kecurangan, Kadus Temuwoh Blora Angkat Bicara

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kadus Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Blora, Muhammad Try Siswanto, angkat bicara ihwal pelantikan dirinya sebagai perangkat desa (perades) setempat, meski nilai seleksinya tak mendapat peringkat pertama. 

"Di sini saya sebagai penggugat, lha kok malah dihujat,” ucapnya.

Respon Bupati Blora

Menyikapi hal ini, Bupati Blora, Arief Rohman menerangkan, kasus yang terjadi di Desa Talokwohmojo sudah ada kronologi jelasnya. 

Keputusan yang diambil, tidak secara tiba-tiba ada. 

“Secara instansi, panitia juga mengakui bahwa dia lalai, karena penskorannya tidak dimasukkan."

"Orang-orang sudah mengetahui apabila dia (Wanto) itu operator desa."

"Nilai pengabdian tidak dimasukkan," terang Bupati kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/2/2022). 

Bupati menuturkan, Wanto (peserta yang dilantik Kadus, red) sudah melakukan gugatan yang akhirnya nilai pengabdiannya diakui. 

Dengan kegaduhan yang terjadi, Pemkab Blora pun membuka posko aduan.

Khususnya di Dinas PMD Kabupaten Blora. 

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, diminta membawa data dan bukti yang kuat.

Pihaknya pun memastikan akan ditindaklanjuti hal tersebut.

Peringkat tes tertinggi merasa dicurangi

Sebelumnya diberitakan, dapat nilai tertinggi dalam seleksi penjaringan perangkat desa (Perades) tak menjamin bisa dilantik menjadi perangkat desa.

Hal inilah yang dialami Ami’ul Khasanah, peserta seleksi penjaringan perangkat desa (Perades) di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved