Berita Kudus

Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel, Delapan Pemandu Lagu Terjaring Satpol PP Kudus

Delapan wanita pemandu lagu terjaring operasi tempat karaoke yang digelar Satpol PP Kudus, Selasa (1/2/2021) dini hari.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: M Zaenal Arifin
Dok Satpol PP Kudus
Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus mengamankan sejumlah pemandu lagu dari tempat karaoke yang terkena operasi, Selasa (1/2/2022) dinihari. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Delapan wanita pemandu lagu terjaring operasi tempat karaoke yang digelar Satpol PP Kudus, Selasa (1/2/2021) dini hari.

Tempat karaoke yang berada di Jalan Lingkar, Kecamatan Jati, Kudus, itu seharusnya tutup karena sudah disegel.

Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif mengaku kecewa dibukanya kembali tempat karaoke tersebut padahal sudah disegel.

‎Pihaknya tidak akan berkompromi karena tempat karaoke dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

"Kami tidak akan berkompromi, karena dalam perda sudah jelas tempat karaoke dilarang di Kudus," katanya, Selasa (1/2/2022).

Kholid telah memberikan pembinaan kepada delapan wanita pemandu karaoke yang terjaring operasi tersebut.

Dari delapan pemandu lagu, petugas tak menemukan yang berusia di bawah umur.

"Paling muda pemandu lagu usianya 20 tahun, tidak ada yang di bawah umur," ucap dia.

‎Pihaknya menyita sejumlah perlengkapan karaoke di antaranya televisi, CPU, dua unit speaker dan minuman keras.

Kholid menyampaikan, sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk menjadikan sebagai barang sitaan negara.

"‎Perusakan segel yang sudah ditempel di sana juga ada pidananya,".

"Cuma semalam kami tanya siapa yang melepas segel, diam saja," ujar dia.

Sesuai instruksi Bupati Kudus, HM Hartopo untuk melepas meteran listrik PLN karena dinilai melanggar izin.

Kholid menjelaskan, sudah menyampaikan surat pemutusan listrik itu tetapi belum ada jawaban.

"Terkait pemutusan listrik sudah kami lakukan pemutusan,".

"Tapi mungkin ada prosedur yang harus dilakukan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved