"Barang dari kalimantan tersebut rata-rata dibawa ke arah Bali atau ke Surabaya," terangnya.
Tersangka MNA mengaku, diperintah oleh orang berinisial A untuk membawa sabu dari Kalimantan ke Surabaya. Setiba di sana nanti barang dioper ke orang lain.
"Orangnya siapa nanti diberi tahu setelah keluar dari wilayah Semarang," tuturnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Agustus lalu.
Polisi dalam kasus ini menyita barang bukti sabu dengan berat barang bukti persisnya 18,73 kilogram.
Adapula dua koper yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Akibat kasus ini, tersangak terancam hukuman mati.
"Iya ancamannya hukuman mati," tandas Anwar. (iwn)