TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang kurir sabu berinisial MNA, yang merupakan tahanan Polda Jateng, meninggal dunia di rumah sakit.
Kurir jaringan Fredi Pratama ini sebelumnya memiliki riwayat sakit tuberkulosis (TBC).
Sakit yang diderita MNA semakin parah ketika menjalani hukuman di rutan Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Modus Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Internasional, dari Malayasia ke Jakarta Via Tanjung Emas
Baca juga: 6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah?
Nahas ketika dibawa ke rumah sakit, MNA meninggal dunia.
Dia menghembuskan nafas terakhir setelah mendapatkan perawatan.
"MNA itu pria asal Pontianak, sudah ditahan lebih dari 40 hari (Agustus 2024)."
"Dia ada bawaan sakit TBC, meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Selama menjadi kurir, MNA dikenal sebagai kurir narkoba yang cukup licin.
Dia menjadi penyalur produk jaringan Fredi Pratama dari Kalimantan menuju Surabaya.
Kelincahannya dalam beraksi terbukti dari berhasil lolos sebanyak dua kali ketika mengirim sabu baik jalur darat maupun laut.
Namun pengiriman ketiga, dia berhasil diendus polisi.
MNA baru bisa dibekuk polisi ketika turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (21/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali kirim. Pertama Januari 2024 sebanyak 15 kilogram (sabu) Mei sebanyak 5 kilogram (sabu) dan Agustus ini yakni 18 kg (sabu), " kata Anwar.
Menurut Anwar, butuh tiga bulan untuk mengendus aktivitas pengiriman tersangka.
"Kasus ini terungkap karena pengembangan kasus tersangka sebelumnya," bebernya.
Terkait dengan jaringan narkoba internasional Fredi Pratama, Anwar membenarkan hal itu dengan berdasarkan melihat kemasan sabu yang dibawa identik dengan produk Fredi Pratama yakni berupa kemasan teh cina, teh hijau dan kemasan warna kuning keemasan.
"Barang dari kalimantan tersebut rata-rata dibawa ke arah Bali atau ke Surabaya," terangnya.
Tersangka MNA mengaku, diperintah oleh orang berinisial A untuk membawa sabu dari Kalimantan ke Surabaya. Setiba di sana nanti barang dioper ke orang lain.
"Orangnya siapa nanti diberi tahu setelah keluar dari wilayah Semarang," tuturnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Agustus lalu.
Polisi dalam kasus ini menyita barang bukti sabu dengan berat barang bukti persisnya 18,73 kilogram.
Adapula dua koper yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Akibat kasus ini, tersangak terancam hukuman mati.
"Iya ancamannya hukuman mati," tandas Anwar. (iwn)