PPDS Anestesi Undip

Undip Bela 3 Tersangka Kasus PPDS Undip hingga Picu Kematian dr Aulia Risma: Mereka Tak Bersalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter - Undip membela 2 sivitas akademika yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari. Undip meyakini, ketiga tersangka tak bersalah.

"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.

Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024," ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka  kooperatif sama penyidik.

"Normal tidak ada (pencekalan) intinya mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan," jelas Artanto.

Selepas penetapan tersangka, kata Artanto, penyidik mempunyai kewajiban melengkapi berkas perkara artinya para tersangka akan segera dipanggil untuk dilakukan pemberkasan.

Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan. 

"Nah tahap sekarang penyidik tugasnya masih melengkapi berkas perkara di antaranya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada tersangka yang akan dilakukan secepatnya," tuturnya. (iwn)