Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Mbak Ita Masih Berkegiatan dan Pimpin Rapat di Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), saat ditemui TribunMuria.com di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (10/10/2020).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri dikabarkan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Selasa (10/12/2024). 

Namun, berdasarkan informasi dari internal Pemkot Semarang, Mbak Ita, sapaan akrab wali kota, masih berkegiatan di Semarang.

Dia melakukan rapat internal serta rapat koordinasi persiapan kedatangan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang rencananya akan ke Semarang pada Rabu (11/12/2024). 

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Melawan: Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan

Baca juga: Diperiksa KPK selama 2,5 Jam di Jakarta, Mbak Ita Gagal Hadiri Sejumlah Agenda Pemkot Semarang

Baca juga: Pascapenggeledahan KPK di Pemkot Semarang, Mbak Ita: Alhamdulillah, Saya Baik-baiak Saja

Ita juga terjadwal menghadiri DPRD Kota Semarang Bersholawat yang digelar pada Selasa malam ini. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Ita dan Alwin dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK pada Selasa ini. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Mbak Ita ajukan praperadilan

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Mbak Ita, melawan penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mbak Ita, yang memiliki nama lengkap Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan kepada KPK, atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).

KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menggeledah kantor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.

Halaman
1234