Untuk itu, dia berharap pihak korban atau orang tua pelajar TK yang dirugikan itu mau untuk melaporkan kejadian ini kepada KPAI.
Selain itu, pihaknya mendorong para instansi/perangkat daerah terkait pendidikan dan perlindungan anak.
Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi, mendapatkan pelayanan pendidikan, tanpa diskriminasi.
"Pemerintah Daerah melalui perangkatnya harus hadir menyelesaikan persoalan dimaksud," kata Siti Farida.
Siti Farida menjelaskan bahwa pihak orangtua murid yang menjadi korban politik berhak mendapatkan perlindungan dan bisa melapor ke Ombudsman serta KPAI untuk menindak lanjuti terkait pelayanan pendidikan dan hak-hak anak.
Meski demikian terkait kasus tersebut, pihaknya mewanti agar sebaiknya tidak ada affiliasi politik dalam dunia pendidikan.
Dia menegaskan, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kasus yang bergulir ini. Dia berharap meski saat ini masuk masa tenang Pilkada namun tetap fokus terhadap penyelesaian hak anak.
"Penyelenggara pelayanan tidak boleh melakukan mal administrasi termasuk konflik kepentingan dan tindakan diskriminasi, perlu dilakukan pemeriksaan yang komperhensif dan berimbang."
"Kami masih mengarahkan dari Pemda dalam hal ini Sekda Rembang menindak lanjuti," ujarnya.
Gara-gara beda pilihan di Pilkada
Sebelumnya diberitakan, gara-gara wali murid berbeda pilihan politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, tiga murid Taman Kanak-kanan (TK) di Rembang dikeluarkan dari sekolah tempatnya menimba ilmu.
Tiga murid TK Darul Fiqri di Dukuh Cikalan, Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Rembang, dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtua mereka berbeda arah politik pada Pilkada Rembang 2024, dengan pemilik yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.
Diketahui, pihak yayasan yang menaungi TK Darul Fiqri telah mengeluarkan maklumat agar semua wali murid mencoblos pasangan calon (paslon) tertentu saat pencoblosan Pilkada Rembang pada 27 November 2024 mendatang.
Namun, orangtua dari tiga murid di TK tersebut keberatan dengan instruksi yayasan tersebut.
Seorang wali murid, Ambarwati, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengikuti perintah pihak TK Darul Fiqri karena sudah mempunyai pilihan paslon sendiri sesuai dengan hati nuraninya.
"Pada hari Kamis kemarin, kami didatangi oleh guru TK tempat anak-anak sekolah. Mereka bilang, semua orangtua murid harus coblos paslon tertentu, jika tidak patuh maka anak kami akan dikeluarkan dari sekolah," ceritanya, Sabtu (23/11/2024).