Pilkada 2024

Oknum DPRD Kudus dari Nasdem Diduga Aniaya Relawan Paslon Hartopo-Mawahib, Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Saiful MaSum
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Paslon 02, Yusuf Istanto menunjukkan bukti pelaporan ke Polres Kudus atas dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S terhadap relawan 02, Selasa (19/11/2024).

Setelah percekcokan tersebut, lanjut Yusuf, S diduga melakukan tindak kekerasan kepada korban.

Yaitu dugaan mencolokkan jari tangan ke mata korban, dugaan menyulutkan batang rokok ke bibir korban, dugaan adanya meludah kepada korban, dan dugaan adanya ancaman atau kekerasan verbal yang dilakukan S kepada korban. 

"Kemarin petang (Senin 18 November) , kami mendapatkan laporan dari tim relawan 02 bahwa ada relawan yang dapat tindakan kekerasan."

"Malamnya kami datangi, kami ajak berobat dan visum di RSUD dr. Loekmono Hadi, setelah itu kami buat aduan di Polres Kudus dugaan adanya tindak penganiayaan dan pengancaman," terangnya.

Sudah lapor ke polisi, akan lapor DK DPRD Kudus

Yusuf menyebut, sejauh ini S baru dilaporkan ke jararan Polres Kudus. 

Namun, pihaknya juga berencana melaporkan S ke dewan kehormatan atau badan kehormatan DPRD Kudus dan DPP Partai Nasdem untuk menindaklanjuti dan menyikapi adanya dugaan tindak penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S. 

Kata dia, sikap melaporkan S merupakan keputusan bersama antara tim kuasa hukum Paslon 02 dengan korban.

Mengingat korban dalam rangka mencari keadilan supaya tidak diperlakukan rendah oleh S lantaran termasuk masyarakat kurang mampu.

"Calon bupati nomor urut 02 Hartopo sudah menjenguk korban untuk memberikan penguatan kepada korban, artinya tidak usah berkecil hati, tetap akan didukung, dibackup sepenuhnya oleh tim."

"Bagaimanapun permasalahan ini bermula saat korban menjalankan program pemasangan stiker Paslon 02."

"Sebagai bentuk tanggungjawab moralitas, pak Hartopo meminta kami tim kuasa hukum harus mengawal sampai tuntas," tegasnya. 

Pelaporan terjadinya dugaan tindak pidana penganiaayaan dan dugaan pengancaman tertuang dan diatur dalam Pasal 351 Jo Pasal 352 jo Pasal 336 KUHP.

"Kami menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Agar Dewan Kehormatan DPRD Kudus dapat menindaklanjuti hal ini," lanjut dia. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menyatakan bahwa pengaduan sudah masuk di Polres Kudus.

Saat ini baru dilaporkan ke Kapolres, untuk selanjutnya ditindaklanjuti atas petunjuk Kapolres. 

"Pengaduan baru masuk ke Kapolres belum turun ke Reskrim," ujarnya. 

Hingga berita ini dtayangkan, Tribunmuria.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait lainnya. (sam)