TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Seorang relawan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pilkada Kudus, diduga dianiaya oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S, dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 02 Hartopo-Mawahib, kemudian melaporkan perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan verbal tersebut ke Polres Kudus.
Kuasa hukum Hartopo-Mawahib, Yusuf Istanto, mengatakan korban berinisial G (64), warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Baca juga: Samani-Bellinda Kantongi Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Kudus 2024, Sinyal Koalisi Besar Terwujud?
Baca juga: Kampanye Akbar Hartopo-Mawahib Diguyur Hujan: Rahmat dari Allah, Target Menang 70 Persen
Menurut Yusuf, korban G dan terduga pelaku tinggal pada desa yang sama, jarak antarrumah keduanya tidak terlalu jauh.
Hanya, sambung Yusuf, keduanya berbeda arah politik pada Pilkada Kudus 2024 ini.
Kata Yusuf, perkara ini bermula pada Sabtu, 16 November 2024. Kala itu, korban G sedang melaksanakan program penempelan stiker 02 di rumah-rumah warga yang digagas tim pemenangan Paslon nomor urut 02 di wilayah Karangrowo.
Sehari setelahnya, Minggu (17/11/2024) S dikabarkan mencari korban di rumah yang bersangkutan.
Namun, saat itu, S tidak menjumpai G, dan hanya mendapati putri korban di rumah.
Pada hari yang sama, korban bertemu dengan S di suatu tempat ketika hendak menuju masjid.
"Antara korban dengan terduga pelaku S saling mengenal dan tinggal di dalam satu Desa Karangrowo," jelas Yusuf.
Kata Yusuf, puncak pertikaian terjadi pada Minggu sore saat S bertemu korban yang ketika itu hendak pulang ke rumah.
Di situlah terjadi cek-cok antara korban G dengan terduga pelaku S.
Di antaranya terloncar ucapa dari S berbunyi "hey cah gendeng rene kue" (hei bocah gendeng sini kamu), panggil S kepada korban sembari mendekat.
Kala itu, S sembari bertanya kepada korban "tek masang gambar wes bar" (kegiatan masang gambar sudah selesai).
Oleh korban G, dijawab "wes bar kan wong akeh wes bar" (sudah selesai, kan orang banyak sudah selesai).