Seperti contoh dugaan seorang Pj selaku ASN tidak bisa menjaga netralitas.
Namun, dugaan tersebut yang sempat dilaporkan ke Bawaslu Kudus sudah ditindaklanjuti pihak Bawaslu, dengan hasil tidak terbukti melanggar netralitas.
Sementara terkait pengisian kekosongan jabatan kepala OPD, lanjut Hasan, pihaknya diperintah langsung oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong atas evaluasi jabatan Pj bupati setiap tiga bulan.
"Saya sebagai Pj bupati dalam rangka evaluasi, diperintah, arahannya mana jabatan yang kosong, bisa dilakukan pengisian untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah."
"Kami akan dicek evaluasi berikutanya di tri wulan berikutnya. Nanti ditanya lagi hasil evaluasi pertama, dan seterusnya."
"Ini yang akan kami jawab pada evaluasi tahap berikutnya," tutur dia. (sam)