- Fraksi PDIP ikut gulirkan hak interpelasi DPRD terhadap Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie. Total kini, ada 4 fraksi yang menggulirkan hak interpelasi.
- Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie respon santai usulan hak interpelasi dari 4 fraksi DPRD Kudus tersebut.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Wakil Ketua DPRD Kudus, H. Mukhasiron menyampaikan, jumlah pengusul hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie bertambah dari tiga fraksi menjadi empat fraksi.
Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH) menggulirkan hak interpelasi secara tertulis dalam rapat paripurna DPRD Kudus yang berlangsung pada, Rabu (6/11/2024).
Fraksi PDI Perjuangan ikut serta menggulirkan hak interpelasi. Pengajuan tertulis disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kudus yang berlangsung pada, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: 3 Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Interpelasi kepada Pj Bupati, Apa yang Dipersoalkan?
Baca juga: Golkar Tegas Menolak, 3 Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Interpelasi: Kami Fokus Pilkada & Tugas Dewan
"Setelah tiga fraksi mengusulkan, ada susulan dari fraksi PDI Perjuangan. Jadi sudah ada empat fraksi yang mengusulkan hak interpelasi, sementara kami tampung," terangnya, Sabtu (9/11/2024).
Mukhasiron menegaskan, saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD dan pimpinan DPRD.
Mengingat tidak menutup kemungkinan masih ada fraksi lain yang bisa ikut serta menggulirkan hak interpelasi.
Pihaknya tidak akan bergesa-gesa menindaklanjuti usulan dari fraksi-fraksi. Namun, usulan yang ada segera dikoordinasikan dengan Ketua DPRD terlebih dahulu sebelum dibahas dalam rapat pimpinan.
"Kami laporkan usulan ini ke Ketua DPRD, sembari kami kaji lebih lanjut usulan dengan tata tertib yang berlaku. Sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna," jelasnya.
Diketahui hak interpelasi yang digulirkan beberapa fraksi DPRD Kudus ditujukan kepada Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie.
Di antara poin yang mendasari bergulirnya hak interpelasi adanya dugaan ketidaknetralitas Pj bupati sebagai ASN yang diduga memihak salah satu pasangan calon.
Serta beberapa kebijakan seperti pengisian kepala OPD dilakukan di tahun politik, sehingga menimbulkan pro dan kontra atas kebijakan tersebut.
Saat ditanya terkait tanggapan atas bergulirnya hak interpelasi, Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengaku tidak mengerti apa yang dimaksud dengan hak interpelasi.
Dia berseloroh bahwa ketidaktahuannya karena bukan bagian dari anggota DPRD. Melainkan seorang ASN yang saat ini ditugaskan sebagai Pj bupati Kudus.
"Nanti kita lihat saja, mereka (anggota DPRD) punya hak, silahkan saja," kata dia.
Hasan menanggapi dengan santai terkait beberapa poin yang menjadi dasar bergulirnya hak interpelasi.
Seperti contoh dugaan seorang Pj selaku ASN tidak bisa menjaga netralitas.
Namun, dugaan tersebut yang sempat dilaporkan ke Bawaslu Kudus sudah ditindaklanjuti pihak Bawaslu, dengan hasil tidak terbukti melanggar netralitas.
Sementara terkait pengisian kekosongan jabatan kepala OPD, lanjut Hasan, pihaknya diperintah langsung oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong atas evaluasi jabatan Pj bupati setiap tiga bulan.
"Saya sebagai Pj bupati dalam rangka evaluasi, diperintah, arahannya mana jabatan yang kosong, bisa dilakukan pengisian untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah."
"Kami akan dicek evaluasi berikutanya di tri wulan berikutnya. Nanti ditanya lagi hasil evaluasi pertama, dan seterusnya."
"Ini yang akan kami jawab pada evaluasi tahap berikutnya," tutur dia. (sam)