Jajanan Anak Latiao

Petaka Latiao Jajanan Anak dari China, Picu Keracunan Massal, Peredarannya Disetop BPOM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajanan anak dari China, Latiao, memicu keracunan massal di berbagai daerah di Indonesia. BPOM setop peredaran jajanan dengan rasa kenyal dan gurih dari Tiongkok ini.

Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan bahwa mereka tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB).

Lebih lanjut ada beberapa langkah yang ditempuh sebagai koreksi.

BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan Latiao secara daring serta menarik dan memusnahkan produk yang menyebabkan KLBKP.

Selain itu, pihaknya meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM.

"Dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," lanjut Taruna Ikrar.

Pihaknya juga menghentikan, menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan Latiao sebagai langkah pencegahan. 

Langkah ini diambil sambil menelusuri kasus tersebut lebih lanjut. 

Terakhir, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan selalu memeriksa keamanan pangan yang akan dikonsumsi.

Ia juga mengingatkan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, untuk menghindari konsumsi pangan olahan yang pedas, dan mengutamakan konsumsi pangan yang aman dan bermutu.

Empat produk Latiao terbukti terkontaminasi oleh bakteri

Dilansir TribunPalu.com, hingga saat ini, BPOM telah menemukan empat dari 73 jenis produk Latiao yang beredar yang mengandung bakteri tersebut.

BPOM segera mengeluarkan instruksi kepada importir untuk menarik dan menghancurkan produk yang terkontaminasi.

Selain itu, penjualan Latiao di marketplace secara daring juga dihentikan.

Untuk melaksanakan hal ini, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," kata Taruna Ikrar dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

Halaman
123