Adapun satu ODGJ lainnya ditangkap warga di Jalan Nakula Nomor 37, Pendrikan Lor, Semarang Kidul, Semarang Tengah pada Sabtu (19/10/2024) malam.
"Kami tangkap bareng warga karena melakukan pelecehan seksual kepada satu mahasiswi di lingkungan tersebut," kata Relawan Semarang, Luki.
Sama halnya dengan ODGJ di Ngaliyan, ODGJ di Semarang Tengah juga tidak diketahui identitasnya.
"Sudah diserahkan ke petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial," terangnya.
Dari informasi petugas UPTD Dinsos, ODGJ tersebut telah dibawa ke Among Jiwo. (Iwn)