Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu saja yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.
Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum dan peserta tambahan, dari pihak terkait yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Bedanya pas musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing pihak untuk berbicara. Kalau tertutup hanya mendampingi pasif saja," tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, waktu pelaksanaan musyawarah terbuka dilakukan sesuai batas 12 hari sesuai gugatan teregister di Bawaslu.
"Musyawarah terbuka ini nanti melihat kebutuhannya. Majelis butuh berapa hari, kalau sehari cukup ya cukup."
"Karena pembuktian dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon akan dikupas di musyawarah terbuka ini nantinya," papar Hevy. (ags)