Sukirman mengatakan, pemecatan harus diputuskan karena yang bersangkutan tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB untuk maju Pilkada Rembang 2024, namun tetap mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke KPU setempat melalui partai lain.
“Ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan pimpinan sehingga diambil keputusan ini untuk kebaikan bersama,” ungkap dia.
Pada Pilkada Rembang 2024, PKB merekomendasikan pasangan Vivit Dinarini dan Zaimul Umam alias Gus Umam.
Selanjutnya, DPW PKB Jateng menunjuk Ida Nur Saadah menjadi Ketua DPC PKB Rembang.
Muh Zen Adv ditunjuk menjadi Sekretaris DPC PKB Rembang.
Kemudian HM Nur Habsyin ditunjuk menjadi Bendahara.
Buntut konflik PKB-PBNU
Dilansir Kompas.com, Hanies Cholil Barro' atau Gus Hanies, menyebut ia urung mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju Pilkada Rembang 2024, buntut dari adanya konflik di 'pusat' antara PBNU dan PKB.
Hal ini terkait rekomendasi PKB yang justru jatuh dan mendukung pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari - Zaimul Umam.
Gus Hanies mengatakan, gagalnya rekomendasi PKB untuknya merupakan efek dari konflik yang terjadi di tingkat kepengurusan pusat.
"Sebagaimana Anda tahu, jadi PKB di Kabupaten Rembang pada hari ini tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Harmonies. Ini tentu bagi kami sangat disayangkan."
"Kita tahu konflik terjadi di DPP PKB merembet atau berefek ke daerah," kata Gus Hanies, setelah mendaftar ke KPU, kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Namun, Hanies menegaskan, tanpa atau dengan rekomendasi PKB, tidak akan menyurutkan semangat para pendukung Harmonies.
"Kami akan tetap melaju apapun yang terjadi. Insya Allah kita tidak akan terganggu dengan terbit tidaknya rekom PKB," terang dia.
Saat ditanya terkait kepengurusan DPC PKB Rembang, Gus Hanies mengungkapkan, tidak tahu usai tidak turunnya rekomendasi tersebut.
"Soal kepengurusan DPC, belum dapat konfirmasi secara resmi. Nanti nunggu konfirmasi DPW atau DPP," ujarnya. Gus Hanies mengaku mengetahui rekomendasi PKB tidak jatuh ke Harmonis tanggal 28 Agustus 2024. (*)