Pilkada 2024

Plot Twist Dico di Pilkada, Gagal Maju di Jateng & Semarang, Balik ke Kendal tapi Tak Diterima KPU

Penulis: Agus Salim
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.

Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK. Ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."

"Kami di DPC tidak bisa mengeluarkan," tegasnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, ada pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Kendal yang akan mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.

"Iya, ada surat pemberitahuan dari PKB, waktunya pukul 20.00," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) sore. 

Pendaftaran Dico Ganinduto ke KPU juga dikuatkan oleh surat KPU dengan nomor: 324/PL.02.2-SD/3324/2/2024 tentang pemberitahuan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Surat dikeluarkan KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) petang. 

Dalam surat tersebut, pasangan yang akan mendaftar ialah Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. (*)