“Seperti diketahui, pagi hari tadi kami memang mengantarkan salah satu bakal pasangan calon (Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi).”
“Pada malam ini kami datang lagi ke KPU Kabupaten Kendal untuk mengantarkan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” jelasnya.
Dia membeberkan, bakal pasangan calon yang diantar DPC PKB Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi di Kantor KPU itu sesuai perintah DPP PKB yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.
Sedangkan pengusungan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat resmi DPP PKB yang diterima pihaknya pada 24 Agustus 2024.
“Karenanya, sesuai yang disampaikan pula oleh Bawaslu, kami akan serahkan beberapa berkas dan lampirkan itu saat pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” beber Makmum.
Bawaslu buka peluang banding
Terpisah, seperti yang telah diberitakan oleh Tribunjateng.com sebelumnya, sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.
“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyebu, atas keputusan dari KPU Kabupaten Kendal itu, masih ada proses yang bisa dilakukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, jika berkas tersebut dikembalikan atau ditolak.
Bawaslu menyebut, hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Silakan bisa mengajukan sengketa.”
“Kami dari Bawaslu akan menunggu paling lama tiga hari di jam kerja pasca keputusan KPU Kabupaten Kendal.”
“Kami nantinya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk KPU sebelum digelarnya siding sengketa tersebut,” terang Hevy.
Korban dinamika politik Golkar
Sebelumnya, calon petahana Dico M Ganinduto memastikan kembali maju di Pilkada Kendal 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).