TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Surat sakit atau surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, dinilai ganjil dan agak lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit.
Gus Muhdlor disebut sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi, Sempat Menghilang saat OTT
Surat sakit yang dinilai agak lain tersebut disampaikan tim kuasa hukum Gus Muhdlor sebagai alasan untuk tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam surat keterangan sakit itu disebut Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak 17 April sampai sembuh.
Biasanya surat keterangan sakit sampai dua hari.
“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2024).
Adapun Gus Muhdlor disebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.
Ali mengatakan, KPK telah menganalisa surat keterangan sakit tersebut.
Surat itu dinilai tidak cukup jelas.
KPK lantas mengingatkan agar Gus Mudhlor dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu bersikap kooperatif.
Ali mengingatkan, KPK pernah menangani perkara yang tersangkanya menggunakan alasan medis untuk mengganggu penyidikan.
“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.