Berita Regional
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi, Sempat Menghilang saat OTT
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK. Gus Muhdlor sedot perhatian saat beralih dukung Prabowo-Gibran setelah OTT KPK
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo pada Kamis 25 Januari 2024, lalu.
Saat OTT KPK, Gus Muhdlor menghilang dari publik, namun kembali muncul secara mengejutkan saat memimpin deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran, beberapa waktu kemudian.
Padahal sebelumnya, bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sempat terlibat dalam kampanye Anies-Muhaimin.
Pada kasus ini, KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Bocah 5 Tahun Selamat dari Timbunan Longsor Berkat Baskom Tutupi Kepala |
![]() |
---|
Kolaborasi YLPKGI dan Muhammadiyah Resmikan SPPG, Arsjad Rasjid: Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Buku ‘Catatan dari Wadas’, Merekam Catatan Konflik Agraria Pembangunan Bendungan Bener Purworejo |
![]() |
---|
Tiga Mahasiswa di Blitar Diringkus Paspampres saat Bentangkan Poster Kritik untuk Wapres Gibran |
![]() |
---|
Berdayakan Disabilitas di Bantul, Pegadaian-PNM Beri Pelatihan Membatik dan Digital Marketing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.