Andhi Pramono diduga aktif mengumpulkan gratifikasi lebih dari 10 tahun terakhir, atau sejak 2012.
Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7/2023).
Dokumen itu secara sengaja disembunyikan Andhi di rumah mertuanya di Batu Besar, Nongsa, Batam. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp50 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara