Berita Nasional

Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Andhi Pramono. Andhi terbukti aktif mengumpulkan gratifikasi hingga Rp58,9 miliar.

Penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan dalam tahap penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Andhi.

"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," ujar Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Senin 26/2/2024).

Adapun aset-aset bernilai ekonomis yang disita dan diduga milik tersangka AP di antaranya sebidang tanah beserta bangunan seluas 840 M2 di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.

Lalu sebidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No 32 Kecamatan Batam Kota, Batam.

Kemudian sebidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam. Serta 14 ruko di Tanjunginang, Kepri.

Ali mengungkapkan, penyitaan dilakukan bersama Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.

Ini dilakukan untuk menjaga dan merawat aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menduga, Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan para importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.

Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Wakil Ketua Alexander Marwata.

Halaman
123