Feni mengimbau kepada penumpang agar mempersiapkan barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, demi kelancaran perjalanan.
Ia menuturkan, pelanggan kereta api diperbolehkan membawa barang bawaan atau bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Apabila saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait KA Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (jti)