Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim.
Adapun inti atau petitum dari gugatan di antaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.
"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ucap Todung. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Masalahnya Simpel, MK Berani atau Tidak Kembalikan Marwahnya?