TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia pernah menjadi 10 besar terbaik di dunia internasional.
Bahkan, MK tak jarang menjadi rujukan pembelajaran dari lembaga serupa di luar negeri.
Hal itu terjadi sebelum MK mengeluarkan keputusan kontroversial, mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang menjadi 'karpet merah' putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Harus Diluruskan, Agar Demokrasi Berjalan Baik
Baca juga: BEM DIY Ungkap Kecurangan Masif: Pilpres Direkayasa Sejak Awal, Tuntut KPU Gelar Pemilu Ulang
Baca juga: Menakar Sikap Politik PDIP setelah Pilpres 2024, Pengamat: DNA Oposisi Jika Kalah Pemilu
Karenanya, Mahfud MD meminta MK mengembalikan marwah lembaga itu, serta menyelamatkan demokrasi dan hukum Konstitusi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud setelah mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Awalnya, Mahfud mengatakan bahwa MK pernah memiliki masa jaya dengan menangani kasus serupa dugaan kecurangan pemilihan umum. Namun, ia tak menyebut persis waktunya.
"Sebenarnya masalahnya simpel, pertama, Mahkamah Konstitusi itu pernah berjaya, dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Mahfud mengatakan, oleh karena itu MK kerap menjadi tempat ujian tidak hanya untuk persoalan hukum, tetapi juga sebagai tempat menuntut ilmu bahkan hingga dunia internasional.
"Oleh karena itu, masalahnya simpel. Yang kedua, Mahkamah Konstitusi sekarang ini berani apa enggak, mau apa tidak? Mengembalikan marwah, marwah Mahkamah Konstitusi dengan menjaga demokrasi dan konstitusi kita," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, MK mesti membuktikan komitmennya menjaga demokrasi saat ini.
Apalagi, menurut dia, saat ini sudah muncul persepsi bahwa pemenang pemilu cenderung dekat dengan penguasa dan memiliki kekayaan dalam bentuk uang.
"Mundur peradaban kita, kalau Mahkamah Konstitusi tidak mau mengembalikan kejayaannya," kata mantan ketua MK ini.
Ganjar Pranowo menggugat
Sebelumnya, sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ganjar-Mahfud dimulai hari ini, Rabu (27/3/2024).
Sidang dimulai dengan opening speech dari Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.