Berita Kudus

Polda Jateng Iku 'Obok-obok' KONI Kudus, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Jersei dan Katering

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Jateng di kantor KONI Kudus di bilangan Balai Jagong, Rabu (8/11/2023).

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tim dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng meminta keterangan kepada sejumlah pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus terkait pengadaan jersei dan katering Porprov 2023.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor KONI Kudus di bilangan Balai Jagong, Rabu (8/11/2023).

Bidang Hukum KONI Kudus Yusuf Istanto mengatakan, keterangan yang diminta oleh Polda Jateng berkaitan dengan pengadaan di tubuh KONI Kudus yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petugas Kejaksaan Geledah Kantor KONI Kudus, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Apa yang Didapat Petugas Kejaksaan setelah Geledah Kantor KONI Kudus? Berikut Daftarnya

Baca juga: Ihwal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kudus, Kajari: Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Pengadaan tersebut misalnya meliputi jersei dan katering untuk kontingen Kudus pada Porprov 2023.

"Keterangan yang ditanyakan tadi saya sempat tanya (kepada pengurus cabang olahraga) berkaitan dengan baju (jersei) yang diterima ada berapa."

"Kemudian jumlahnya, kualitasnya seperti apa. Makan berapa kali," kata Yusuf.

Sebelumnya tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng sudah meminta keterangan kepada sejumlah pengurus KONI.

Misalnya Plt ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum.

"Saat ini (yang dimintai keterangan) ada belasan pengcab."

"Masih ada 7 pengcab informasinya dijadwalkan besok," kata Yusuf.

Terkait pengadaan jersei dan katering pada Porprov 2023 KONI Kudus telah mentransfer Rp1,8 miliar kepada vendor.

Hanya saja untuk pengadaan ini terjadi sengkarut. Jersei pun tak jadi.

Yusuf mengatakan, dalam hal tersebut pihaknya konsultasi dengan kejaksaan untuk penagihan kembali uang yang telah ditransfer ke vendor.

Dari Rp1,8 miliar akhirnya kembali Rp500 juta.

"Jersei dan katering itu (anggaran) Rp1,8 miliar, katering Rp900 juta akhirnya kembali Rp500 juta."

"Itu (pengembalian) akhirnya untuk katering Porprov. Ada kontrak, ada penawaran. Ini klir," kata Yusuf. 

Kejari geledah kantor KONI Kudus

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membawa sejumlah dokumen dari Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).

Barang-barang yang dibawa tersebut hasil penggeledahan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD ke KONI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, penggeledahan yang pihaknya lakukan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan oleh para saksi yang diperiksa. Untuk itu pihaknya perlu melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut petugas dari Kejari Kudus membawa sejumlah dokumen.

Di antara dokumen yang dibawa tersebut yaitu laporan pertanggungjawaban KONI Kudus tahun 2020, 2021, dan 2022.

Selain itu ada juga laptop dari kesekretariatan KONI Kudus yang turut serta diambil petugas kejaksaan.

Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam boks plastik dan kardus.

Selain itu para petugas juga tampak membawa tumpukan berkas berjilid-jilid lalu dimasukkan ke dalam mobil mereka. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB.

“Dokumen lain (yang kami bawa) tentang tata kelola dana hibah beserta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga."

"Kami akan lokalisir, kemudian kami pilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban itu sendiri,” tandas Henriyadi.

Berkaitan dengan penetapan tersangka, katanya, pihaknya belum bisa memastikan.

Yang saat ini pihaknya lakukan yaitu melengkapi alat bukti yang sudah ada. Dia menargetkan bulan ini sudah kelar dan sudah ada penetapan tersangka.

Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan, Kejaksaan menemukan penyelewengan dana hibah KONI Kudus mencapai Rp1,6 miliar pada tahun 2021 dan 2022. Katanya, jumlah tersebut bisa saja lebih.

Terkait dengan upaya penuntasan kasus tersebut, Kejari Kudus sedikitnya sudah memanggil 60 saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi tersebut meliputi pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet, unsur pemerintah.

Bahkan jika memang diperlukan, pihaknya akan memanggil mantan bupati untuk dimintai keterangan.

Sementara Sekretaris Umum KONI Kudus, Fany Regian Sanjaya mengatakan, pihaknya kooperatif atas apa yang dilakukan kejaksaan di kantor KONI demi penegakan hukum.

Dia mengatakan, sejumlah pengurus KONI juga turut diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI dari hibah APBD.

Beberapa ruang yang diperiksa, katanya, yaitu ruang staf, sekretariat, ruang ketua, dan brankas.

Sebagian besar dokumen ada di brankas.

Kemudian di sekretariatan juga ada laptop yang juga turut diangkut petugas kejaksaan.  (*)