Kriminal dan Hukum

Gadis Difabel Bawah Umur di Blora Dirudapaksa 7 Pria hingga Hamil, 1 Tersangka Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisia E, warga Cepu, tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur penyandang disabilitas dibawa petugas dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/10/2023).

Untuk diketahui, korban usia atau 15 tahun 5 bulan atau setara kelas 8 dan pelaku usia 52 tahun. 

AKP Selamet menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama anak wanita. 

"Pesan moral dari kami satreskrim polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri nya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA," imbau AKP Selamet.

"Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan," tandas AKP Selamet. (kim)