Kriminal dan Hukum

Gadis Difabel Bawah Umur di Blora Dirudapaksa 7 Pria hingga Hamil, 1 Tersangka Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisia E, warga Cepu, tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur penyandang disabilitas dibawa petugas dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/10/2023).

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan seorang pria berinisial E, warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora. 

Pria berusia 52 tahun ini diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di Kecamatan Cepu hingga korban hamil. 

Hal ini disampaikan Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, ketika konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora Iptu Sugiman dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, serta Kanit PPA Aiptu Sulistyawan Doni di Aula Arya Guna Polres Blora.

AKP Selamet membeberkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua korban. 

"Berawal dari korban ketemu tetangganya, ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban."

"Korban kemudian ditanya sama orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang," beber AKP Selamet kepada tribunmuria.com, Jumat (13/10/2023).

Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan, bahwa benar korban telah hamil sekitar tujuh bulan. 

"Dan setelah orangtua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," ucap AKP Selamet.

AKP Selamet menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu. 

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda."

"Yaitu di tempat kerja dan di wilayah lain di Kecamatan Cepu," ungkap AKP Selamet.

AKP Selamet menerangkan, kini beredar kabar yang menyatakan korban disetubuhi oleh 7 orang pada satu waktu dan tempat secara bersama-sama.

Namun, kata Selamet, kabar tersebut adalah tidak benar adanya.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, si korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda," terang AKP Selamet.

"Dari satu sampai lima orang korban tidak hafal, yang dihafal hanya yang terakir ini, yang kita amankan."

"Karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," imbuh AKP Selamet.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. 

Halaman
12