Berita Nasional
Viral, Lagi Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang 'Seket Ewunan' ke Nelayan, KPK Angkat Bicara
KPK angkat bicara atas aksi Ketum PAN Zulkifli Hasan bagi-bagi uang kepada nelayan. KPK menyebut bagi-bagi uang untuk raup dukungan adalah cara curang
KPK angkat bicara mengenai aksi Ketum PAN Zulkifli Hasan bagi-bagi uang kepada nelayan. Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bagi uang untuk meraup dukungan termasuk cara-cara curang.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Viral video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang 'seket ewunan' (Rp50.000-an) kepada nelayan.
Video itu dibagikan akun TikTok PAN pada 10 Juli 2023.
Ini bukan kali pertama Ketum PAN Zulkifli Hasan bagi-bagi uang kepada masyarakat, sebelumnya pada kunjungannya di Pasar Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Jumat (30/6/2023), Zulhas juga membagikan uang kepada para pedagang.

Pada kali ini, aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial Tiktok 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas ulah bagi-bagi uang Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
KPK menyentil tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang membagikan uang “gocapan” atau Rp 50.000 kepada masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Pedagang Pasar Bandarjo Ungaran
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KP Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengkampanyekan antipolitik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.
“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Menurut Ali, ajakan anti politik uang itu disampaikan kepada penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, maupun masyarakat.
Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024. Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.
“Beberapa perkara yg ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” tutur Ali.
Dalam video yang diunggah akun Tiktok amaanat_nasional, terekam aksi Zulkifli hasan alias Zulhas membagikan uang ke nelayan.
Video itu diedit dengan latar belakang musik lagu “Pan Pan Pan Semakin di depan”.
Namun, pada konten video itu tertulis “Pan Pan Pan bagi bagi gocapan”.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.