Polemik Warek I UMK

BREAKING NEWS: Sulistyowati Mantan Warek I UMK Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kampus

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK Yusuf Istanto saat menunjukkan surat pemecatan Sukistyowati dari Yayasan Pembina UMK, Jumat (16/6/2023).

Pihaknya masih menunggu surat pemecatan tersebut hingga akhirnya bisa menentukan langkah berikutnya.

"Tinggal tunggu info dari klien kami, (mungkin) yang dikirimi klien kami. Belum ada info apa-apa. Masih menunggu," kata Shindu.

Rektor kirim rekomendasi pemecatan ke yayasan

Rektor UMK Darsono (tiga dari kiri) serahkan surat rekomendasi senat universitas kepada pihak Yayasan Pembina UMK di di ruang seminar Gedung J lantai 5 Kampus UMK, Rabu (14/6/2023) (Tribunmuria.com/Rifqi Ghozali)

Sebelumnya diberitakan, Universitas Muria Kudus (UMK) telah melayangkan surat rekomendasi kepada Yayasan Pembina UMK berkaitan dengan masalah yang menyeret Wakil Rektor 1 nonaktif Sulistyowati.

Di antara poin dalam surat bernomor 009/Sen.UMK/Sek/F.08.01/VI/2023 berisi rekomendasi pemberhentian Sulistyowati sebagai dosen tetap UMK.

"Merekomendasikan kepada rektor dan Yayasan Pembina UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati SH CN sebagai dosen tetap Universitas Muria Kudus," kata Rektor UMK Prof Darsono saat membacakan surat rekomendasi dalam sidang senat terbuka dan konferensi pers di ruang seminar Gedung J lantai 5 Kampus UMK, Rabu (14/6/2023).

Dalam surat rekomendasi yang dibacakan oleh Darsono ada empat poin.

Setelah dibacakan surat tersebut diserahkan pada pihak Yayasan Pembina UMK  yaitu Bendahara 1 Anis Aminuddin.

Dalam surat rekomendasi tersebut pertama yakni mengimbau seluruh civitas academica UMK agar menjaga suasana kondusif untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan pelaksanaan tri dharma.

Kemudian poin kedua yaitu mengimbau kepada seluruh civitas academica UMK agar menjaga soliditas bersama agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

"Ketiga merekomendasikan kepada rektor dan yayasan pembina UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati SH CN sebagai dosen tetap UMK."

"Keempat Yayasan Pembina UMK dimohon segera mengambil keputusan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak produktif," kata Darsono.

Menanggapi adanya surat tersebut pihak yayasan yang menerima surat Anis Aminuddin tidak banyak komentar.

Dia akan menyerahkan dulu surat rekomendasi tersebut kepada pimpinan.

"Nanti, kami sampaikan dulu pada atasan," kata Anis.

Kemudian koordinator Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak Aulia Ariqurrohman berterima kasih dengan Yayasan Pembina UMK karena ada iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut UMK.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada yayasan agar memberikan keputusan yang bijaksana dalam persoalan ini. Pihaknya mendukung Wakil Rektor I UMK nonaktif dipecat.

"Kami aliansi mahasiswa UMK bergerak mengawal masalah ini sampai selesai dan tuntutan kami benar-benar dituruti," kata Aulia. (goz)