TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati dipecat dengan tidak hormat oleh Yayasan Pembina UMK sebagai dosen tetap.
Keputusan pemecatan Sulistyowati dari kampus tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023.
Tuntutan pemecatan terhadap Sulistyowati dari jabatan Wakil Rektor (Warek) I maupun dari statusnya sebagai dosen di kampus UMK menggelinding setelah ia diduga mengintimidasi mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), beberapa waktu lalu.
"Surat ini per tanggal 15 Juni 2023 dan berlaku sejak 16 Juni 2023," ujar Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK Yusuf Istanto di Rektorat UMK, Jumat (16/6/2023).
Yusuf mengatakan, keputusan dikeluarkannya surat pemecatan tersebut setelah pihaknya menghimpun keterangan dari berbagai pihak.
Misalnya dari para dosen, mahasiswa, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan yang menyeret nama Sulistyowati.
Baca juga: Wakil Rektor 1 Nonaktif UMK Sulistyowati Tidak Hadir dalam Forum Klarifikasi dengan PWI Kudus
Baca juga: Rektor UMK Layangkan Surat ke Yayasan Pembina, Rekomendasikan Pemecatan Sulistyowati
Baca juga: Rapat Senat FH UMK Rekomendasikan Sulistiyowati Dipecat: Kehadirnya Banyak Timbulkan Konflik
Baca juga: Dinonaktifkan dari Warek I UMK dan Didemo Mahasiswa, Sulistiyowati: Itu Settingan, Gusti Ora Sare
"Terkait dengan itu, kuasa hukum ibu Dr Dra Sulistyowati sudah melayangkan surat ke yayasan, intinya mau audiensi pada Rabu depan 21 Juni 2023."
"Kami terbuka, bisa kami paparkan di sana kalau ingin tahu alasan pemecatan," kata Yusuf.
Yusuf melanjutkan, dengan dikeluarkannya surat keputusan dari yayasan terkait pemberhentian dengan tidak hormat Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum, kontan sejak diberlakukannya surat tersebut pada 16 Juni 2023 dia tidak lagi mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sejak keputusan ini ditetapkan maka segala tindakan yang dilakukan oleh Dr Dra Sulistyowati SH CN termasuk kewajibannya dengan pihak ketiga merupakan tanggung jawab yang bersangkutan," kata Yusuf.
Di antara yang melatari pemecatan Sulistyowati, kata Yusuf, karena ada lebih dari lima pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Yayasan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Yayasan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kepegawaian UMK," kata Yusuf.
Sementara itu Koordinator Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak Aulia Ariqurrohman berterima kasih atas keputusan yang dikeluarkan yayasan berikut rektorat yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan.
"Kami aliansi mahasiswa sebagai agent of change harus peka atas hal-hal yang ada di lingkungan," kata Ariqurrohman.
Sementara itu tim kuasa hukum Sulistyowati dari Unit Bantuan Hukum DPC Peradi, Shindu Arief, belum bisa memberikan respons banyak atas pemecatan kliennya.
Pihaknya masih menunggu surat pemecatan tersebut hingga akhirnya bisa menentukan langkah berikutnya.
"Tinggal tunggu info dari klien kami, (mungkin) yang dikirimi klien kami. Belum ada info apa-apa. Masih menunggu," kata Shindu.
Rektor kirim rekomendasi pemecatan ke yayasan
Sebelumnya diberitakan, Universitas Muria Kudus (UMK) telah melayangkan surat rekomendasi kepada Yayasan Pembina UMK berkaitan dengan masalah yang menyeret Wakil Rektor 1 nonaktif Sulistyowati.
Di antara poin dalam surat bernomor 009/Sen.UMK/Sek/F.08.01/VI/2023 berisi rekomendasi pemberhentian Sulistyowati sebagai dosen tetap UMK.
"Merekomendasikan kepada rektor dan Yayasan Pembina UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati SH CN sebagai dosen tetap Universitas Muria Kudus," kata Rektor UMK Prof Darsono saat membacakan surat rekomendasi dalam sidang senat terbuka dan konferensi pers di ruang seminar Gedung J lantai 5 Kampus UMK, Rabu (14/6/2023).
Dalam surat rekomendasi yang dibacakan oleh Darsono ada empat poin.
Setelah dibacakan surat tersebut diserahkan pada pihak Yayasan Pembina UMK yaitu Bendahara 1 Anis Aminuddin.
Dalam surat rekomendasi tersebut pertama yakni mengimbau seluruh civitas academica UMK agar menjaga suasana kondusif untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan pelaksanaan tri dharma.
Kemudian poin kedua yaitu mengimbau kepada seluruh civitas academica UMK agar menjaga soliditas bersama agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
"Ketiga merekomendasikan kepada rektor dan yayasan pembina UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati SH CN sebagai dosen tetap UMK."
"Keempat Yayasan Pembina UMK dimohon segera mengambil keputusan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak produktif," kata Darsono.
Menanggapi adanya surat tersebut pihak yayasan yang menerima surat Anis Aminuddin tidak banyak komentar.
Dia akan menyerahkan dulu surat rekomendasi tersebut kepada pimpinan.
"Nanti, kami sampaikan dulu pada atasan," kata Anis.
Kemudian koordinator Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak Aulia Ariqurrohman berterima kasih dengan Yayasan Pembina UMK karena ada iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut UMK.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada yayasan agar memberikan keputusan yang bijaksana dalam persoalan ini. Pihaknya mendukung Wakil Rektor I UMK nonaktif dipecat.
"Kami aliansi mahasiswa UMK bergerak mengawal masalah ini sampai selesai dan tuntutan kami benar-benar dituruti," kata Aulia. (goz)