- Hasil rapat senat Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK) merekomendasikan Rektor UMK dan YP UMK pecat Sulistiyowati dari seluruh jabatan di kampus, termasuk dari status dosen tetap.
- FH UMK menilai, kehadiran Warek I UMK nonaktif, Sulistiyowati, banyak menimbulkan konflik dengan civitas akademika UMK.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) meminta kepada pihak universitas dan yayasan untuk memberhentikan Sulistyowati yang notabene sebagai dosen tetap.
Permohonan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi oleh sebagian besar dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum.
Seorang dosen Fakultas Hukum Yusuf Istanto mengatakan, sejak kehadiran Sulistyowati di Fakultas Hukum UMK banyak berkonflik dengan tenaga kependidikan, dosen, dan mahasiswa.
Baca juga: Dinonaktifkan dari Warek I UMK dan Didemo Mahasiswa, Sulistiyowati: Itu Settingan, Gusti Ora Sare
Baca juga: Segel Gedung Rektorat UMK Dibuka, Aspirasi Mahasiswa Diterima, Warek I Sulistiyowati Dipecat?
Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang
Bahkan ada mahasiswa yang terpaksa harus drop out akibat ulah Sulistyowati.
“Pada rapat tersebut semua sepakat bulat dengan berkaca sejak beliau masuk ke UMK sampai kejadian hari ini fakultas menolak beliau kembali ke UMK."
"Rekomendasi Fakultas Hukum jelas meminta kepada yayasan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai dosen tetap UMK karena dari fakultas tidak bersedia menerima beliau kembali dan meminta universitas dan yayasan untuk memberhentikan itu tadi hasil rapat senat di Fakultas Hukum,” ujar Yusuf Istanto, Senin (12/6/2023).
Dalam surat tersebut ada tujuh poin pernyataan yang dilayangkan.
Di antara poinnya secara jelas mengatakan: "Kami menolak dengan keras apabila Dr Dra Sulistyowati SH CN kembali beraktivitas di Fakultas Hukum."
Surat penyataan tersebut, kata Yusuf, sudah dilayangkan kepada kepada pihak Universitas Muria Kudus (UMK).
Atas adanya tuntutan tersebut, sejumlah mahasiswa yang memberikan dukungan.
“Ada pula mahasiswa yang berkonfik dengan beliau tetapi tidak berani untuk mengungkapkan,” katanya.
Sementara Rektor UMK Darsono mengatakan, masalah yang menyeret Wakil Rektor 1 nonaktif Sulistyowati saat ini prosesnya masih ditangani Yayasan Pembina UMK.
Prosesnya masih dalam mekanisme konfirmasi, evaluasi, dan investigasi.
“Maka kemarin kami berdasarkan surat yang dikeluarkan yayasan kami menindaklanjuti dengan penonaktifan itu supaya ada prose yang lancar,” kata Darsono.
Warek I UMK nonaktif minta bantuan hukum Peradi
Terpisah, Wakil Rektor Universitas Muria Kudus yang dinonaktifkan, Dr Sulistyowati meminta pendampingan lembaga Hukum DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di Semarang.
Merasa penonaktifan dirinya sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) penuh dengan nuansa politis, Dr. Sulistyowati, mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang.
Dia langsung menandatangani surat kuasa kepada DPC PERADI Kota Semarang.
Ketua DPC Kota Semarang Broto Hastono, menerima pengaduan Wakil Rektor I UMK Kudus yang kebetulan menjadi anggota sekaligus Dewan Penasehat DPC PERADI.
Kedatangan Wakil Rektor UMK Kudus ini juga diterima oleh Sekretaris DPC PERADI Shindu Arief, serta beberapa advokat senior, misalnya Dwi Saputra, Sataryanto, Warisno dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI Sukarman.
Shindu Arif menuturkan bahwa terdapat dua surat kuasa yang baru saja di terima, yaitu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Sulistyowati, sebagai wakil Rektor 1 UMK.
"Ada dua surat kuasa yang baru saja di terima, yang pertama melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan terkait penonaktifan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor atau Warek I UMK yang sekaligus anggota.
Shindu menambahkan, secepatnya pihaknya akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan Yayasan UMK.
"Kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Warek I UMK," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan uji secara hukum atas isu klien yang dituduh melakukan intimidasi terhadap calon wisudawan.
"Karena pada subtansinya klien kita tak pernah dan tak merasa melakukan intimidasi, namun pemberitaan media begitu besarnya," jelasnya.
Seusai meminta pendampingan hukum, Sulistyowati, mengharapkan ada penyelesaian atas carut marut pemberitaan yang berkembang di media massa.
"Masih menjadi pertanyaan dalam benak saya, di mana bentuk intimidasi itu serta apa kesalahan hukum terhadap saya sehingga harus dinonaktifkan sebagai wakil rektor," kata Sulistyowati.
Dia menegaskan bahwa isu intimidasi yang beredar saat ini, tidak benar adanya.
Dirinya mempersilahkan untuk dibuktikan secara hukum terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Sulistyowati.
"Itu fitnah, tidak ada, silakan buktikan secara hukum. Itu bahasa yang sengaja dibuat sarkasme dan hiperbola oleh kepentingan politik," tegasnya.
Dia berharap langkah hukum yang akan ditempuh akan membuat situasi menjadi lebih obyektif tanpa ada nuansa politis. (goz/rad)