Berita Kudus

Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang 

Wakil Rektor Universitas Muria Kudus yang dinonaktifkan, Dr Sulistyowati meminta pendampingan lembaga Hukum DPC Peradi Kota Semarang

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Warek I UMK Nonaktif Sulistyowati saat bertemu dengan pengurus Peradi Kota Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Wakil Rektor Universitas Muria Kudus yang dinonaktifkan, Dr Sulistyowati meminta pendampingan lembaga Hukum DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di Semarang.

Merasa penonaktifan sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) penuh dengan nuansa politis,  Dr. Sulistyowati, mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang. 

Dia langsung menandatangani surat kuasa kepada DPC PERADI Kota Semarang. 

Ketua DPC Kota Semarang Broto Hastono, menerima pengaduan Wakil Rektor I UMK Kudus yang kebetulan menjadi anggota sekaligus Dewan Penasehat DPC PERADI.

Kedatangan Wakil Rektor UMK Kudus ini juga diterima oleh Sekretaris DPC PERADI Shindu Arief, serta beberapa Advokat Senior Seperti Dwi Saputra, Sataryanto, Warisno dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI Sukarman.

Shindu Arif menuturkan bahwa terdapat dua surat kuasa yang baru saja di terima, yaitu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Sulistyowati, sebagai wakil Rektor 1 UMK. 

"Ada dua surat kuasa yang baru saja di terima, yang pertama melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan terkait penonaktifan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Dinonaktifkan dari Warek I UMK dan Didemo Mahasiswa, Sulistiyowati: Itu Settingan, Gusti Ora Sare

Baca juga: Segel Gedung Rektorat UMK Dibuka, Aspirasi Mahasiswa Diterima, Warek I Sulistiyowati Dipecat?

Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor atau Warek I UMK yang sekaligus anggota.

Shindu menambahkan, secepatnya pihaknya akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan Yayasan UMK.

"Kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Warek I UMK," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan uji secara hukum atas isu klien yang dituduh melakukan intimidasi terhadap calon wisudawan.

"Karena pada subtansinya klien kita tak pernah dan tak merasa melakukan intimidasi, namun pemberitaan media begitu besarnya," jelasnya.

Seusai meminta pendampingan hukum, Sulistyowati, mengharapkan ada penyelesaian atas carut marut pemberitaan yang berkembang di media. 

"Masih menjadi pertanyaan dalam benak saya, dimana bentuk intimidasi itu serta apa kesalahan hukum terhadap saya sehingga harus dinonaktifkan sebagai wakil rektor," kata Sulistyowati.

Dia menegaskan bahwa isu intimidasi yang beredar saat ini, tidak benar adanya.

Dirinya mempersilahkan untuk dibuktikan secara hukum terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Sulistyowati.

"Itu fitnah, tidak ada, silakan buktikan secara hukum. Itu bahasa yang sengaja dibuat sarkasme dan hiperbola oleh kepentingan politik," tegasnya.

Dia berharap langkah hukum yang akan ditempuh akan membuat situasi menjadi lebih obyektif tanpa ada nuansa politis.  (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved