"Keterangan sopir seperti itu, pagi (rem) truk sudah dicek. Berfungsi dengan baik," ungkapnya.
Terkait truk kelebihan muatan atau ODOL, polisi menjelaskan truk masih layak dikendarai.
Hal itu dibuktikan dengan ada uji KIR dan surat STNK.
"Sopirnya tidak bisa lagi ngerem, tak kuasai kendaraan," imbuhnya.
Begitupun soal jam larangan melintas, Satlantas tak mau sendiri yang disalahkan.
Pihaknya menyebut, akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak terjadi kembali peristiwa ini.
"Jadi tidak kita saja," kata Yunaldi.
Tersangka dijerat pasal 310 UU lalu lintas ayat 4 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp12 juta," tandasnya. (Iwn)