Kecelakaan Lalu Lintas

Pengakuan Sopir Dump Truk Tubruk Agya di Ngaliyan Semarang: Rem Sudah Blong Sejak di SPBU Ngaliyan

Penulis: Iwan Arifianto
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rozikin (31) tersangka tunggal kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, saat berada di kantor Polrestabes Semarang,Senin (12/6/2023).

"Keterangan sopir seperti itu, pagi (rem) truk sudah dicek. Berfungsi dengan baik," ungkapnya.

Terkait truk kelebihan muatan atau ODOL, polisi menjelaskan truk masih layak dikendarai.

Hal itu dibuktikan dengan ada uji KIR dan surat STNK.

"Sopirnya tidak bisa lagi ngerem, tak kuasai kendaraan," imbuhnya.

Begitupun soal jam larangan melintas, Satlantas tak mau sendiri yang disalahkan.

Pihaknya menyebut, akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak terjadi kembali peristiwa ini.

"Jadi tidak kita saja," kata Yunaldi.

Tersangka dijerat pasal 310 UU lalu lintas ayat 4 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp12 juta," tandasnya. (Iwn)