TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Muhammad Rozikin (31) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang, yakni ibu anak, dan satu anak lainnya yang menumpang mobil Agya pelat H1240FW.
Insiden maut tersebut terjadi di depan kantor cabang Bank Mandiri, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan.
Truk yang dikendarai tersangka yakni dump truk muatan material batu dan tanah pelat H1891DG disebut polisi alami rem blong.
Hal itu diamini tersangka yang sudah merasa truk alami rem blong sejak jarak 1 kilometer sebelum di lokasi kejadian.
Nahas, tersangka tak mampu menguasai laju truk sehingga melibas empat mobil termasuk mobil milik korban.
"Rem tidak fungsi saat di turunan. Persisnya di turunan depan SPBU (Ngaliyan) sudah blong," paparnya di kantor Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Sopir Dump Truk Timpa Mobil Agya di Ngaliyan Semarang Ditetapkan Tersangka, Polisi: Rem Blong
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Dump Truk Vs Agya di Ngaliyan Bertambah, Total 3 Orang
Baca juga: Kata Pengamat Transportasi Soal Kecelakaan Dump Truk Tindih Agya di Ngaliyan: Ada Pembiaran Aparat
Muhammad Rozikin mengaku usai kecelakaan itu, ia tak tahu peristiwa selanjutnya.
Sebab ia sudah dalam kondisi tak sadar.
"Habis itu saya ga tahu, saya sadar sudah di rumah sakit," bebernya.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Rabu (7/6/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Satlantas Polrestabes Semarang meminta bantuan pula dari Tim TAA Polda Jateng dengan Dinas Perhubungan untuk menganalisa kejadian tersebut.
"Setelah meminta saksi ahli dari perhubungan ada kebocoran fungsi rem tidak maksimal," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi.
Keterangan tersebut mulanya kontras dengan keterangan tersangka yang mengaku sebelum berangkat rem truk sudah dicek.
Hasilnya rem berfungsi normal. Namun, ketika siang hari, rem tiba-tiba tidak berfungsi normal alias blong.
"Keterangan sopir seperti itu, pagi (rem) truk sudah dicek. Berfungsi dengan baik," ungkapnya.
Terkait truk kelebihan muatan atau ODOL, polisi menjelaskan truk masih layak dikendarai.
Hal itu dibuktikan dengan ada uji KIR dan surat STNK.
"Sopirnya tidak bisa lagi ngerem, tak kuasai kendaraan," imbuhnya.
Begitupun soal jam larangan melintas, Satlantas tak mau sendiri yang disalahkan.
Pihaknya menyebut, akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak terjadi kembali peristiwa ini.
"Jadi tidak kita saja," kata Yunaldi.
Tersangka dijerat pasal 310 UU lalu lintas ayat 4 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp12 juta," tandasnya. (Iwn)