TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).
Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Ali (48) warga Jekulo Kudus, Lilik Riyanto (63) warga Jurang, Gebog, Kudus, dan Z (52) warga Tumpang Krasak, Jati, Kudus.
Kasus itu cukup pelik sehingga polisi butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkapnya.
Kerugian yang diderita yayasan juga cukup besar yakni senilai Rp24 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli mobil dan tanah.
Akibatnya, bangunan rumah sakit yang mulai digarap sejak tahun 2016 menjadi mangkrak.
"Kasus ini konspirasi cukup besar , YP UMK sebagai korban. Konspirasi bikin kerugian Rp24 miliar yang diderita yayasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Konspirasi yang sebabkan kerugian hingga puluhan miliar tersebut dimotori oleh Muhammad Ali.
Ia adalah seorang pengacara lulusan S3 di kampus ternama di Solo.
Peran Ali cukup krusial sebagai playmaker di kasus tersebut.
Tak heran, ia dapat mempengaruhi Lilik dan Zamhuri.
Lilik adalah mantan Bendahara YP UMK dan Z mantan manajer di lembaga yang sama.
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Pejabat Yayasan Pembina UMK Menggugat
Komplotan tersebut membuat semacam skema berupa utang-piutang.
Selain itu, uang yang digelapkan seolah-olah untuk pembayaran pembangunan rumah sakit.
Dwi mengaku, penelusuran kasus tersebut cukup pelik.