Ketika ditanya kenapa tidak terpikir memanggil istrinya pulang untuk menenangkan anak bayi yang rewel, Sholeh mengatakan istrinya tidak bisa diganggu ketika sedang berjualan.
"Karena istri kalau sudah jualan itu bandel (tidak bisa diganggu)," ujar dia.
Sholeh menyebut, sekira satu bulan lalu dia pernah cekcok, bertengkar dengan sang istri.
"Peyebabnya, istri bilang tidak cocok dengan bapak saya, dengan mertuanya," tandas Sholeh.
Dengan suara lirih nyaris berbisik, Sholeh mengaku menyesali perbuatannya ketika ditanyai oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Baca juga: Bayi Naura Usia 3 Bulan di Pati Hilang Misterius, Orangtua Baca Ayat Kursi 110 Kali & Lapor Polisi
Kombes Andhika mengatakan, mulanya pihaknya mencurigai Sholeh sebagai pelaku setelah yang bersangkutan memberikan keterangan janggal.
"Setelah ada laporan kehilangan anak, kami kumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Saksi kunci adalah ayah si bayi sendiri. Saat kami periksa, ada kejanggalan dari keterangan yang dia berikan. Kemudian kami dalami kembali dan akhirnya terungkap bahwa ayahnya sendiri yang menjadi pelaku pembunuhan," jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andhika, tersangka tidak terganggu kejiwaannya. Kondisi jiwanya normal.
"Hanya saja, karena masih berusia muda, 20 tahun, mungkin emosinya masih labil. Jadi karena emosi sesaat, tanpa direncanakan sebelumnya, dia melakukan perbuatan itu," ujar Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Ia menyebut, Sholeh dijerat pasal 76c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun," tandas dia. (mzk)