Ayah Bunuh Anak di Pati

Sholeh Tak Divonis Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Anak Kandung Dihukum 19 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinda dan Sholeh membaca ayat kursi sebanyak 110 kali sebagai ikhtiar agar putri mereka yang hilang bisa segera ditemukan. Ritual itu bagian dari kepura-puraan Sholeh untuk menutupi aksi kejinya yang telah membunuh anak kandungnya sendiri.

Sholeh, sosok ayah sadis di Pati yang tega membunuh balita perempuan, anaknya sendiri, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pelaku kasus ayah bunuh bayi di Pati akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Sholeh Ika Saputra (20) dilakukan di Ruang Sidang Cakra PN Pati, Kamis (12/10/2023).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono dengan hakim anggota Dian Herminasari dan Pronggo Jayanegara.

Baca juga: Menakar Vonis Tepat untuk Sholeh Ayah Pembunuh Putri Kandung di Pati, Pantas Dihukum Mati?

Baca juga: Sholeh, Ayah Pembunuh Bayi 3 Bulan di Pati Sempat Datang ke Pak RW Sambil Nangis Minta Cek CCTV

Baca juga: KEJAM, Sholeh Ternyata Sudah Rencanakan Pembunuhan Bayinya Sendiri Usia 3 Bulan

Ditemui usai sidang, Humas PN Pati Aris Dwihartoyo mengatakan, Majelis Hakim menjatuhi vonis pidana penjara 19 tahun terhadap Sholeh.

Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski jaksa melayangkan tuntutan 20 tahun penjara, sebagian warga menyurakan harapannya agar Sholeh dijatuhi hukuman mati, mengingat kekejamannya kepada darah dagingnya sendiri.

"Sudah diputus hari ini oleh majelis hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh majelis hakim dijatuhi pidana penjara 19 tahun," jelas Aris.

Dia menambahkan, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah Sholeh telah melakukan perbuatan sadis dengan membunuh anak sendiri.

Adapun pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu terdakwa juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Sholeh didakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana karena tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri, Naura, yang masih berusia tiga bulan, Senin (1/5/2023).

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran Sholeh sempat berpura-pura ikut mencari bayinya.

Dia bahkan melapor ke kantor polisi bahwa anaknya hilang.

Tak sampai di situ, Sholeh juga melakukan ritual-ritual tertentu yang mengesankan bahwa sang anak diculik oleh makhluk tak kasatmata.

Halaman
12