TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - R (34) pria asal Garut Jawa Barat kini harus berurusan dengan polisi.
Pemicunya sepele, sebab istri korban tak kunjung membayar hutang kepada R.
Karena merasa kesal, R kemudian gigit jari korban hingga putus. Korban merupakan warga Wanareja, Cilacap berinisial UW (67).
Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi kalap R terjadi di halaman rumah korban di Dusun Mangunjaya Rt 002 Rw 016, Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Cilacap.
"Kejadiannya Senin (24/4) lalu. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang istri korban yang tak kunjung dibayarkan," ungkap Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Senin (1/5/2023).
Dikatakan Gatot, saat itu pelaku dan istri korban sempat terlibat cekcok.
Sebab istri korban tidak sanggup membayar hutang.
Mengetahui hal itu, korban kemudian datang untuk melerai keduanya.
Baca juga: Penagih Hutang Dibunuh 3 Bocah dalam Hutan Sarolangun, Polisi Ancam Hukuman Mati
Baca juga: Ibu Jual Anak Tiri ke Tukang Kredit Lunasi Hutang Rp 300 Ribu, Usia 13 Tahun, Dijadikan Budak Seks
Baca juga: Maaf Nak, Ayahmu Ditangkap Warga, Uang Sekolahnya Hutang Dulu Ya
Namun R justru menantang korban untuk berkelahi.
Hingga akhirnya terjadilah pergumulan di antara keduanya.
Saat itu R gigit jari tangan kanan korban hingga putus.
Bagian yang putus adalah ujung jari tengah tangan kanan korban.
"Pelaku menggigit jari tangan korbanya hingga terputus," katanya.
Lebih lanjut, diungkapkan bahwa usai penganiayaan terjadi, istri korban kemudian melaporkan perbuatan R kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku R diamankan di sel Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut. (pnk)