Keempat pasangan di gelandang petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk diperiksa dan proses lebih lanjut,
Selain itu, pemilik rumah juga di panggil ke kantor Satpol PP Kudus untuk di mintai keterangan serta dilakukan pembinaan.
"Dari peristiwa ini petugas akan mengintensifkan patroli dan razia baik siang maupun malam hari, untuk mencegah praktek mesum seperti ini agar tidak kembali terjadi," tambahnya.
Hal tersebut untuk menekan atau meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (rad)