TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Polres Kudus Polda jateng kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke ilegal di Kabupaten Kudus yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Razia hiburan malam yang dipimpin Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin ini langsung menyasar ke sejumlah lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Jati, Kudus.
Dikatakan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana salah satunya tempat karaoke.
“KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah di Wilayah Kudus,” kata AKP Ngatmin, Rabu (12/4/2023).
Hasilnya, Cafe Lion yang merupakan salah satu tempat karaoke ilegal di Kecamatan Jati, Kudus didapati masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke serta lima botol minumas keras (miras) berbagai merk dilkoasi tersebut.
“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah Miras berbagai merk,” ungkapnya.
Dia mengimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” pungkasnya.
Razia pasangan mesum
Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan razia di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Bae, Rabu (12/4/2023).
Saat razia Satpol PP mendapati empat pasangan mesum di siang bolong bulan Ramadan.
Empat pasangan tanpa ikatan pernikahan yang diamankan Satpol PP rata-rata berusia di atas 50tahun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid, mengatakan bahwa awalnya dia mendapatkan laporan warga adanya praktek mesum saat siang bolong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat pasangan yang tengah asyik memadu kasih dalam kamar," ucapnya dikutip Tribunmuria.com, Rabu (12/4/2023).
Keempat pasangan di gelandang petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk diperiksa dan proses lebih lanjut,
Selain itu, pemilik rumah juga di panggil ke kantor Satpol PP Kudus untuk di mintai keterangan serta dilakukan pembinaan.
"Dari peristiwa ini petugas akan mengintensifkan patroli dan razia baik siang maupun malam hari, untuk mencegah praktek mesum seperti ini agar tidak kembali terjadi," tambahnya.
Hal tersebut untuk menekan atau meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (rad)